JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanggapi jawaban Polda Metro Jaya di sidang praperadilan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Ia meluruskan kabar eks Jampidsus Febrie Adriansyah minta barang sitaan berupa emas, uang hingga barang lainnya dikembalikan.
Menurutnya, yang minta dikembalikan bukan emas dan uang melainkan dokumen pribadi dan foto keluarga.
"Seolah-olah pemohon, Pak FA itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan pada Pak FA. Kami pastikan di permohonan praperadilan yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi," ujar Febri Diansyah kepada awak media usai sidang praperadilan.
Baca Juga: Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus soal Klaim Status Tersangka Tak Sah
#praperadilan #febrieadriansyah #eksjampidsus #breakingnews
Produser: Ikbal Maulana
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- sidang praperadilan
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- polda metro jaya
- kasus tppu






Komentar (0)