JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menyerahkan laporan klarifikasi Inspektorat sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan, laporan tersebut memuat hasil klarifikasi terkait perkara yang menjerat kliennya.
Dokumen itu juga mencantumkan nama-nama pihak yang disebut terlibat dalam persoalan pengadaan.
“Kalau ini, ini kan laporan klarifikasi dari Inspektorat. Ini dari Inspektorat, kita sudah punya bukti. Di sini nama-nama yang terlibat siapa semua,” ujar OC Kaligis, usai persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Lodewyk Pusung Bakal Klarifikasi Pengadaan BGN di Sidang Praperadilan
Menurut OC Kaligis, laporan Inspektorat tersebut tidak hanya memuat pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menguraikan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan.
Ia menyebut, persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kendaraan, bangunan, sandal, hingga titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukti tersebut, kata dia, menjadi bagian dari materi yang diajukan untuk mendukung permohonan praperadilan Lodewyk.
Dalam sidang praperadilan berikutnya, Lodewyk direncanakan hadir secara daring melalui Zoom Meeting, pada Kamis (20/8/2026).
OC Kaligis mengatakan, kehadiran Lodewyk diperlukan untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjeratnya.
Baca juga: OC Kaligis Minta Lodewyk Eks BGN Dihadirkan di Sidang Praperadilan
“Kalau ini memang tidak terbukti, mestinya penahanan atas dirinya tidak sah. Dan dia sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, hal yang sama juga dia nyatakan. Makanya dia mau muncul di Zoom untuk klarifikasi bahwa perkara ini atas dirinya, dia adalah korban kriminalisasi,” kata OC Kaligis.
Praperadilan Lodewyk PusungLodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Pusat karena menilai, serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata OC Kaligis, dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan, Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai melangkahi proses penetapan tersangka.
Menurut dia, tindakan Kejagung yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah.
Baca juga: Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Kubu Lodewyk juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, yang mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Menurut Kaligis, tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.
"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," kata dia.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)