JAKARTA, KOMPAS - Pelatih pelatnas panjat tebing hingga pemuka agama diproses hukum oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri karena dugaan kekerasan seksual dan perdagangan orang. Dari berbagai kasus tersebut, kepolisian meminta agar masyarakat tidak diam dan berani melapor jika melihat ada indikasi kekerasan atau pelecehan seksual dan perdagangan orang yang terjadi di sekitarnya.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026), menyampaikan, pihaknya telah memproses hukum beberapa kasus tindak pidana kekerasan seksual. Satu kasus tindak pidana kekerasan seksual diduga dilakukan oleh HB selaku pelatih tahun 2022-2024 dan Kepala Pelatih pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia 2025 berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2026.
Kejadian pelecehan seksual yang dilakukan HB terjadi di Bekasi dan beberapa negara saat pertandingan internasional. Total terdapat 18 saksi yang telah diperiksa, baik pelapor, korban, maupun saksi lain. Adapun HB kini telah berstatus tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Adapun jumlah korban adalah 5 atlet putri.
"Saudara HB memanfaatkan relasi kuasa hubungan yang tidak setara serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," tutur Nurul.
Kasus berikutnya adalah kekerasan seksual berupa pencabulan anak oleh seorang yang mengaku pemuka agama berinisial SAM (39) berdasarkan Laporan Polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025. Korbannya adalah 5 laki-laki yang terdiri dari 4 anak dan seorang laki-laki dewasa.
Tindakan pencabulan tersebut dilakukan di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Kejadian tersebut dilakukan sejak 2017 sampai 2025.
"Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming difasilitasi kuliah atau sekolah di Mesir," tutur Nurul.
Pada April 2026, SAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia dan merupakan warga negara Mesir, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang dan telah memohonkan penerbitan red notice ke Interpol. Red notice telah terbit pada Juli 2026.
Kasus ketiga adalah kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara China berdasarkan Laporan Polisi LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban, yaitu ULS.
Tersangka dalam kasus itu adalah CA (25) dan FU (59). Tersangka CA adalah perempuan yang berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara China, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke China. Dari perannya itu, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta.
Adapun tersangka FU adalah laki-laki yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus menghubungkan antara calon suami dengan pihak korban. Dari situ, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta. Korban kemudian menikah secara siri di Jakarta. Setelah itu, korban dibawa ke China.
"Untuk TKP-nya (tempat kejadian perkara) ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024-2025," terang Nurul.
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan dan membujuk korban dengan memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara China tersebut. Kemudian korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di China.
Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian. Meski uang Rp 25 juta telah diterima, tetapi uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima.
Kemudian setelah berada di China, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya.
"Dan perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, yaitu P21, dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap 2," tutur Nurul.
Dari kasus-kasus itu, Nurul menekankan bahwa kekerasan seksual, fisik, maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia, dapat meninggalkan dampak yang panjang terhadap korban.
Nurul pun meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur-jalur yang tidak sesuai dengan prosedur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Erdi A Chaniago menambahkan, kepolisian meminta masyarakat agar tidak diam dan berani berbicara untuk mencegah korban berikutnya.
"Kita budayakan untuk tidak diam terkait dengan keberanian kita untuk mencegah dan mengungkapkan kejahatan agar tidak ada korban-korban berikutnya," ujar Erdi.






Komentar (0)