JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berlanjut pada hari ini, Rabu (19/8/2026), dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini pihak kepolisian.
Dalam jawabannya, termohon meminta agar hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Febrie.
Mulanya, mereka memohon hakim untuk memberikan putusan dalam eksepsi berupa menerima dan mengabulkan seluruh dalil eksepsi para termohon.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah terkait Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini
"Dalam eksepsi, satu menerima dan mengabulkan eksepsi para termohon. Dua menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata perwakilan termohon di PN Jaksel, Rabu.
Termohon kemudian meminta hakim untuk menerima seluruh jawaban atas dalil praperadilan Febrie. Serta menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus tersebut.
"Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya," ujar dia.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian juga meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.
Sebagai informasi, praperadilan yang diajukan Febrie ini teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut diajukan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.
Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku termohon I, Kortastipidkor Polri selaku termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung selaku termohon III.
Baca Juga: Kubu Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka dalam Praperadilan, Ini Tanggapan Komisi Kejaksaan
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus febrie adriansyah
- praperadilan
- sidang praperadilan febri
- pihak kepolisian
- hakim
- pn jakarta selatan






Komentar (0)