Polri menjawab gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri yang merupakan termohon menilai dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak.
"Oleh karena itu, dalil pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Termohon mengatakan koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Termohon mengatakan sinergi itu dilakukan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum.
"Berdasarkan pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman tersebut pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Termohon mengatakan pelimpahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Polri menegaskan pelimpahan dilakukan untuk menjamin kesinambungan proses hukum.
"Oleh karena itu demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Termohon menegaskan pelimpahan tersebut merupakan bentuk koordinasi kelembagaan. Termohon mengatakan KUHAP memberikan ruang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.
"Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo," ujarnya.
(mib/haf)






Komentar (0)