Menkum Sebut Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi 5 Bulan, Berlaku Mulai 1 September 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Waktu pelayanan pendaftaran merek yang sebelumnya mencapai enam bulan akan dipangkas menjadi lima bulan mulai 1 September 2026.

Menkum Sebut Pendaftaran Merek Dipangkas Jadi 5 Bulan, Berlaku Mulai 1 September 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Hukum menghadirkan kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Pengayoman ke-81. Waktu pelayanan pendaftaran merek yang sebelumnya mencapai enam bulan akan dipangkas menjadi lima bulan mulai 1 September 2026.

Tak hanya pendaftaran merek, Kementerian Hukum juga menargetkan percepatan layanan pendaftaran desain industri. Proses yang selama ini membutuhkan waktu hingga 12 bulan ditargetkan turun drastis menjadi lima bulan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, percepatan tersebut merupakan bagian dari inovasi jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Yang tadinya 6 bulan mulai berlaku 1 September ini akan turun menjadi 5 bulan kepada masyarakat,” ujar Supratman dalam pidatonya pada peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, percepatan layanan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong semakin banyak karya dan produk masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Menurutnya, pemerintah saat ini tidak sekadar mengejar aspek perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Kementerian Hukum juga mulai mendorong agar kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

“Kita tidak sekadar hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, tetapi lebih daripada itu saat ini kita masih konsentrasi untuk bagaimana intelektual properti kita teregistrasi,” katanya.

Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Indonesia melalui kolaborasi lintas kementerian. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi program strategis nasional setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Supratman menekankan, arah kebijakan tersebut nantinya tidak berhenti pada registrasi dan perlindungan, tetapi juga mencakup tata kelola kekayaan intelektual atau IP Management.

“Tidak sekadar mengejar perlindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya yakni IP Management,” ujarnya.

Ia menilai berbagai inovasi yang dilakukan jajaran Kementerian Hukum menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang semakin cepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Ungkap Kendala Pulangkan Pendakwah SAM dari Mesir
• 1 jam lalu
0
thumb
Pakar Sebut Butuh Ruang Dialog dan Kepastian Hukum untuk Penyelesaian Blok Tanamalia
• 6 jam lalu
0
thumb
MES Siapkan Empat Tahap Pengembangan Ekonomi Syariah hingga 2030
• 2 jam lalu
0
thumb
Kapolri Pastikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT Segera Didistribusikan
• 15 jam lalu
0
thumb
Menlu Suriah, Utusan AS bahas penuntasan pencabutan sanksi atas Suriah
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.