Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang, Lokasinya di Jakarta hingga Mesir

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Syekh Ahmad Al Misry. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, pelecehan ini terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak tahun 2017 - 2025.

“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga :
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 4 Anak dan 1 Dewasa Pria, Ini Modusnya 

“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” lanjut Nurul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nurul, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.

Setelah ditetapkan tersangka sejak Juli 2026, saat ini Al Misry telah masuk ke dalam daftar red notice buronan interpol. Karena posisinya yang sudah tidak berada di İndonesia, dan diduga kuat masih bersembunyi di wilayah Mesir.

Baca Juga :
Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional

“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ucap Nurul.

Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Baca Juga :
Siasat Licik Syekh Ahmad Al Misry Ingin Lepas Status WNI Demi Hindari Jerat Hukum


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cara Membersihkan Noda Sunscreen di Baju Putih
• 21 jam lalu
0
thumb
PIA Hotel Bandung Hadir dengan Wajah Baru, Kamar hingga Ballroom Jadi Makin Nyaman
• 23 jam lalu
0
thumb
KKI Resmi Diluncurkan, Bisa Bayar Belanja Pakai QRIS, Apa Saja Keuntungannya?
• 23 jam lalu
0
thumb
IRSX Rancang Rights Issue Jumbo 12,39 Miliar Saham, Tunggu Restu RUPSLB
• 3 jam lalu
0
thumb
Waka Komisi X DPR Sebut 400 Sekolah Rusak Imbas Gempa M 7,7 di NTT
• 27 menit lalu
0
Berhasil disimpan.