HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang seluruh pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.
Peluncuran KKI Segmen Ritel tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
KKI dikembangkan sebagai instrumen deferred payment domestik yang mengusung prinsip cepat, mudah, murah, aman, dan andal atau CeMuMuAH.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kehadiran KKI menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Menurutnya, instrumen tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas penyelenggara maupun pengguna, sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha.
“Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif,” ujar Destry dalam keterangan tertulis.
Kehadiran KKI Segmen Ritel juga memberikan alternatif bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas pembayaran berbasis kredit.
BI berharap instrumen tersebut dapat mendorong inovasi sistem pembayaran sekaligus memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia.
Bisa Bayar Pakai QRIS
Salah satu fitur utama KKI Segmen Ritel pada tahap awal yakni dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS.
Pengguna dapat memilih fitur QRIS pada aplikasi pembayaran yang mendukung transaksi, baik QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), maupun QRIS Tap.
Setelah memilih KKI sebagai sumber dana, pengguna dapat melakukan transaksi QRIS seperti biasa.
Dengan fasilitas tersebut, kredit yang tersedia pada KKI dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari pada merchant yang menerima pembayaran QRIS.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, KKI dapat digunakan untuk berbagai jenis belanja masyarakat di merchant QRIS di Indonesia.
Selain transaksi domestik, KKI juga dapat digunakan melalui skema QRIS Cross Border di negara mitra.
Untuk transaksi menggunakan QRIS, ketentuan yang berlaku tetap mengikuti aturan QRIS yang telah berjalan.
Salah satunya terkait batas maksimal transaksi, yakni Rp10 juta per transaksi.
Peluncuran KKI Segmen Ritel menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional yang terus didorong BI. Instrumen tersebut diharapkan tidak hanya memberikan alternatif pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat penggunaan infrastruktur pembayaran domestik.
Dengan pemrosesan transaksi secara domestik, KKI diarahkan menjadi salah satu instrumen yang mendukung kemandirian serta efisiensi sistem pembayaran Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi digital.






Komentar (0)