Komisi V DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas kecelakaan kapal yang belakangan terjadi. Rapat tersebut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti persoalan manifes yang dinilai menjadi salah satu masalah serius dalam rangkaian kecelakaan kapal tersebut.
Lasarus mengatakan jumlah penumpang yang tercatat dalam manifes hampir selalu tidak sesuai dengan jumlah orang yang sebenarnya berada di dalam kapal.
“Terkait manifest, Pak. Ini Pak Menteri mungkin menjadi perhatian serius kita. Kalau rangkaian kecelakaan tadi saya sudah sampaikan, bahkan tidak semua kami catatkan di sini. Hampir di semua kecelakaan itu, Pak, manifest ini bermasalah. Antara jumlah orang dengan daftar yang naik di kapal hampir 100% tidak pernah sama,” jelas Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Lasarus, persoalan manifes tidak hanya menyangkut keselamatan dan pendataan penumpang. Ketidaksesuaian data juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi keluarga ketika penumpang dinyatakan hilang setelah kapal mengalami kecelakaan.
Ia menjelaskan, keluarga korban yang tidak tercatat dalam manifes dapat kesulitan memperoleh surat keterangan kematian apabila korban tidak ditemukan. Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengurus berbagai hak hukum dan administrasi yang ditinggalkan korban.
“Kalau di manifest yang orangnya tidak terdaftar, Pak, kemudian yang bersangkutan tidak ditemukan pula, ada masalah hukum, Pak, bagi keluarganya. Dia pasti tidak bisa dapat surat kematian, Pak. tidak bisa dapat surat kematian, keterangan kematian. Ketika dia tidak bisa dapat surat keterangan kematian, dia tidak bisa balik nama, Pak. Tidak bisa dapat asuransi. Balik nama kendaraan ndak bisa dia, balik nama sertifikat ndak bisa, hibah ndak bisa, dan seterusnya. Segala haknya hilang. Hak hukumnya,” tutur Lasarus.
Lasarus menilai kondisi tersebut semakin memperberat beban keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, terlebih apabila korban merupakan tulang punggung keluarga.
“Ini menimbulkan, udahlah keluarga kehilangan nyawa, tulang punggung keluarga, juga menghadapi persoalan hukum atas hilangnya anggota keluarga mereka karena di daftar manifest tidak ada, tapi orangnya tidak ditemukan. Akhirnya tidak bisa dapat surat keterangan kematian,” jelas Lasarus.
Ia mencontohkan persoalan lain yang dapat muncul ketika korban memiliki rekening di bank. Keluarga disebut tidak dapat begitu saja mengakses atau mengurus aset korban tanpa dokumen yang membuktikan status kematiannya.
“Termasuk, Pak, ndak bisa ngambil rekening di bank, Pak. Kalau ada rekeningnya. Harus pakai surat kuasa, Pak. Surat kuasa itu ketika dia tidak bisa dapat surat kuasa kan harus ada surat keterangan kematian, Pak. Bagaimana mau mengeluarkan surat keterangan kematian, yang bersangkutan tidak terdaftar di manifest kok,” ungkapnya.
DPR Minta Penumpang Tak Lagi Naik Tanpa DataLasarus juga menyebut persoalan ketidaksesuaian manifes terjadi secara luas pada kapal yang beroperasi. Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan keselamatan pelayaran dan mendata muatan jika jumlah orang yang berada di dalam kapal tidak dapat diketahui secara akurat.
“Semua, overall, seluruh kapal itu tidak pernah sama manifest dengan jumlah penumpang di dalam, kalau orang yang gerak saja kita tidak bisa data pak, bagaimana kita mau mendata muatan di kapal?” katanya.
Menurut Lasarus, persoalan manifes juga berkaitan dengan pengawasan terhadap muatan kapal. Ia menyebut terdapat dugaan terkait muatan dalam dua kasus kebakaran kapal yang terjadi di Sumenep dan Padang Bai.
“Yang kita curigai terjadi dari muatan, dua kebakaran terakhir ada kecurigaan tapi KNKT belum rilis secara resmi, kami belum bisa ungkap dari diskusi saya dan cari informasi ke berbagai pihak, kebakaran dua kapal ini baik di Sumenep maupun di Padang Bai, ada kecurigaan dari muatan kapal,” katanya.
Lasarus menilai pengawasan terhadap muatan akan semakin sulit dilakukan apabila pemerintah belum mampu memastikan seluruh penumpang yang naik ke kapal tercatat dalam manifes.
“Nah muatan kapal saja, bagaimana kita mau ngecek muatan kapal, sedangkan manusia yang bergerak saja naik ke kapal saja kita gak bisa data,” katanya.
Karena itu, Lasarus meminta Menteri Perhubungan segera membenahi sistem pendataan penumpang kapal. Ia berharap tidak ada lagi penumpang yang diperbolehkan naik kapal tanpa tercatat dalam manifes.
“Ini harus jadi perhatian serius kita Pak Menteri, dah kita stop setelah rapat ini saya harap izin Pak Menteri, gak ada lagi orang naik kapal tanpa data,” ujar Lasarus.
“Yang kasihan Pak ketika kapal ini tenggelam terus orangnya hilang, keluarganya di samping kehilangan anggota keluarganya juga menimbulkan persoalan hukum seumur hidup bagi keluarga ini. Betul Pak Wamen? Tanpa surat keterangan kematian gak bisa sah secara hukum, gimana keluarkan surat kematian kalau orangnya tidak terdaftar di manifes, bisa jadi dia tidak mati di kapal itu, kan berasumsi jadinya, padahal jelas orang ini menurut keluarga naik ke kapal itu,” sambungnya.
Lasarus menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam pembenahan transportasi laut.
“Jadi pertama faktor manusia dulu ini harus kita utamakan, nyawa yang paling utama, yang lain berikut lah. Tugas negara ini,” pungkas dia.






Komentar (0)