Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS, Ancaman Pidana 12 Tahun

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan pelatih panjat tebing HB sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri. Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Terhadap tersangka HB, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C, Pasal 15 angka 1 huruf C dan E, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga :

Pelecehan Atlet Panjat Tebing, Pelatih Manfaatkan Relasi Kuasa
Nurul mengatakan, tersangka terancam pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah. Hal tersebut dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan Pasal 15 UU TPKS.

"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan penambahan sepertiga dari ancaman pokok sesuai dengan ketentuan Pasal 15," kata Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih.


Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin. 

Peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tersebut mulai dari tahun 2022 hingga Desember 2025.

(Azri Arifin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemensos Dirikan 3 Dapur Umum Korban Gempa di Nagekeo, Sikka, dan Manggarai
• 15 jam lalu
0
thumb
Rakyat Argentina Dililit Utang Buntut Kebijakan Efisiensi Presiden
• 20 jam lalu
0
thumb
NUS Business School: Bukan Teknologi, Masa Depan AI RI Ditentukan Kualitas SDM
• 18 jam lalu
0
thumb
Mensesneg Sebut Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Awal September 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Pukul 04.00, Seskab Teddy & Mensos Kirim 65 Ton Bantuan ke NTT
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.