Indonesia dinilai perlu melakukan evaluasi mendasar terhadap arah pembangunan nasional dengan kembali menempatkan hukum dan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi utama.
Hukum tidak semestinya hanya bekerja sebagai perangkat penegakan aturan, tetapi juga harus memberi arah dan kepastian agar pembangunan benar-benar menghasilkan kesejahteraan, keadilan ekonomi, serta kemandirian masyarakat.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengatakan Indonesia dapat mengambil pelajaran dari perjalanan panjang pembangunan Tiongkok.
Berdekatannya tiga momentum besar dalam politik Tiongkok tahun ini—peringatan 100 tahun kelahiran Jiang Zemin, wafatnya mantan Perdana Menteri Zhu Rongji, serta Sidang Pleno Kelima Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok—menurutnya menjadi momentum untuk melihat pentingnya sebuah negara membaca kembali perjalanan, kerangka kebijakan, dan arah pembangunannya.
“Yang perlu kita pelajari bukan sistem politik Tiongkok, tetapi keberanian sebuah bangsa untuk terus mengevaluasi arah pembangunannya. Indonesia juga harus berani bertanya: pembangunan yang kita jalankan selama ini sebenarnya hendak membawa rakyat ke mana?” kata Hardjuno, Senin (17/8/2026).
Hardjuno menilai salah satu persoalan pembangunan Indonesia saat ini adalah keberhasilan yang terlalu mudah diterjemahkan melalui angka-angka pertumbuhan ekonomi.
Padahal, Indonesia memiliki landasan hukum dan konstitusional yang jelas mengenai arah pembangunan. Konstitusi telah menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, hukum seharusnya menjadi instrumen yang menjaga agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dalam koridor tujuan bernegara tersebut.
“Pertumbuhan penting, investasi penting, industrialisasi juga penting. Tetapi semuanya adalah alat. Tujuan akhirnya adalah rakyat semakin produktif, memiliki aset, memperoleh pekerjaan yang layak, dan mempunyai kesempatan untuk naik kelas. Kalau ekonomi tumbuh tetapi kekayaan semakin terkonsentrasi, kita perlu berani mengatakan ada yang harus diperbaiki dari arah pembangunan kita,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, kondisi tersebut membuat pemerintah perlu kembali memperkuat ekonomi kerakyatan melalui keberpihakan kepada sektor produktif, UMKM, koperasi, pertanian, industri nasional, serta penciptaan kesempatan kerja.
Ekonomi kerakyatan, kata dia, bukan berarti menolak investasi ataupun mekanisme pasar, melainkan memastikan negara melalui kebijakan dan instrumen hukumnya hadir agar manfaat pertumbuhan tidak berhenti pada kelompok yang memiliki modal besar.
Bagi Hardjuno, di titik inilah hukum dan pembangunan ekonomi harus dipertemukan. Kepastian hukum, pemberantasan korupsi, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengembalian aset hasil kejahatan tidak semestinya berjalan sebagai agenda yang terpisah, tetapi ditempatkan dalam satu kerangka besar pembangunan.
Hukum harus memastikan sumber daya ekonomi dikelola untuk kepentingan publik, sementara kekayaan negara yang hilang akibat korupsi pada hakikatnya merupakan sumber daya pembangunan yang seharusnya dapat dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu saya selalu melihat asset recovery bukan semata persoalan menghukum pelaku kejahatan. Aset yang berhasil dikembalikan harus kembali menjadi modal pembangunan. Di situlah hukum bertemu dengan pembangunan dan keadilan ekonomi,” katanya.
Pengalaman sejumlah negara, termasuk Tiongkok, menurut Hardjuno, memperlihatkan bahwa transformasi ekonomi membutuhkan konsistensi arah dalam jangka panjang sekaligus perangkat hukum yang mampu menjaga arah tersebut.
Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi itu dalam konstitusi dan prinsip ekonomi kerakyatan. Karena itu, tantangannya bukan mencari model pembangunan baru, melainkan memastikan hukum dan kebijakan ekonomi kembali bergerak dalam satu arah sesuai tujuan bernegara.
“Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tidak kekurangan manusia yang mampu, dan tidak kekurangan modal sosial. Yang harus kita pastikan adalah arahnya. Pembangunan harus kembali mempunyai ukuran yang sederhana: apakah rakyat semakin berdaya, semakin sejahtera, dan semakin memiliki bagian dalam kemajuan ekonomi negaranya sendiri,” ujar Hardjuno.






Komentar (0)