1,49 Juta Penerima Bansos Main Judi Online, 1 Juta di Antaranya Masih Anak-Anak

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Temuan itu merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos PKH.

1,49 Juta Penerima Bansos Main Judi Online, 1 Juta di Antaranya Masih Anak-Anak

IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Dari jumlah tersebut, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi melakukan transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta.

Temuan itu merupakan hasil pemadanan data Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako pada penyaluran triwulan II 2026.

Baca Juga:
OJK Kembangkan Tools Pengawasan untuk Identifikasi Rekening Penampungan Judi Online

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bansos PKH dan Sembako harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk judi online. Karena itu, pemerintah tidak akan menoleransi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan.

“Jadi intinya kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judol,” kata Gus Ipul dikutip Rabu (19/8/2026).

Baca Juga:
OJK Tegaskan Pemberantasan Judi Online Tak Hanya Pemblokiran Situs dan Rekening Saja

Kemensos juga membuka ruang klarifikasi bagi KPM yang datanya terindikasi terkait transaksi judi online. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial untuk memastikan apakah transaksi benar dilakukan oleh yang bersangkutan atau identitasnya digunakan oleh pihak lain.


Jika setelah proses klarifikasi ditemukan bukti penggunaan bansos untuk judi online, penyaluran bantuan akan dihentikan. “Kita tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan (bansos) lagi, kita nonaktifkan itu,” kata Gus Ipul.

Baca Juga:
Google Kena Denda Rp12,8 Miliar, Pengadilan Eropa Soroti Iklan Judi Online di YouTube

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap penerima bansos triwulan II beserta seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Joko.

Baca Juga:
Polri Bongkar Judi Online Pakai Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Dia menjelaskan, indikasi transaksi judi online tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu KK, seperti anak, suami, istri maupun cucu.

“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” katanya.

Berdasarkan komposisi anggota keluarga dalam KK, kelompok berstatus anak menjadi yang paling banyak terindikasi terkait transaksi judi online, yakni lebih dari 1 juta data.

Selanjutnya, sekitar 458 ribu data berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu berstatus cucu. Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.

“Jadi satu juta lebih data itu yang bermain judi itu adalah anaknya. Kemudian yang peringkat kedua adalah kepala keluarga, ini sebagian suaminya. Jadi yang suaminya itu ada sekitar 450.000 lebih,” ujarnya.

“Jadi urutannya tadi anaknya, kemudian suaminya yang terlibat, kemudian istrinya, ya perempuan juga ada ini yang bermain judi sekitar 40.000. Ada juga cucunya. Cucunya itu sekitar 23.000 lebih. Dan sisanya ini status lainnya seperti menantu, mertua, termasuk pembantu,” lanjutnya.

Joko mengatakan, berdasarkan data transaksi sepanjang 2025, rata-rata nilai transaksi judi online yang terdeteksi mencapai Rp1,9 juta per orang. Nilai transaksi terendah tercatat Rp5.000, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp2,68 miliar. Kemensos masih mendalami transaksi dengan nilai terbesar tersebut.

“Kemudian dari sisi transaksinya, ini lumayan bervariatif dan rata-rata itu di angka 1,9 juta per orang transaksinya. Ini dalam kurun waktu tahun 2025. Jadi selama 2025 itu rata-rata transaksinya itu 1,9 juta. Yang paling banyak itu 2,6 miliar, ini satu orang. Yang paling sedikit 5 ribu,” kata Joko.

Kemensos juga masih menelusuri apakah transaksi tersebut menggunakan rekening yang menjadi sarana penyaluran bansos atau rekening lain milik anggota keluarga.

“Kalau rekening penerima bansos biasanya cuma untuk transfer kemudian diambil. Tapi sedang kami selidiki ini, apakah memang menggunakan rekening bansos atau tidak,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Soal Aliran Uang Korupsi Suhardiman Amby
• 6 jam lalu
0
thumb
Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Kondisi Fiskal Tetap Aman
• 12 jam lalu
0
thumb
Fakta Makan Larut Malam yang Disebut Bikin Berat Badan Naik
• 16 jam lalu
0
thumb
Abdul Rahman Farisi Sebut Percepatan Realisasi Anggaran Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
• 2 jam lalu
0
thumb
Garuda Indonesia Uji Internet Berkecepatan Tinggi di Pesawat, Implementasi Bertahap Mulai 2027
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.