jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Menurut dia, kebijakan ini merupakan kesepakat dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
BACA JUGA: Sebelum PPPK Demo, MenPANRB dan Menkeu Umumkan Kebijakan Terbaru
Dia pun menjelaskan bahwa guru-guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil pada 2027.
Pras, panggilan akrab Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.
BACA JUGA: Maba UIN Walisongo Menangis saat Bicara Nasib Guru, Gus Yasin Singgung Pengangkatan PPPK
Menurut Pras, penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung. Selain ke DPR RI, lanjut dia, pemerintah pusat juga kerap menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata dia.
Pras juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Bukan Sekadar Angka, Ada Konsultasi dengan Kemendagri, Menko Polkam Turun Tangan
Fiskal Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran untuk kebijakan tersebut.
"Jadi, kami sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia menjamin dengan adanya kebijakan ini, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ungkap Menkeu Purbaya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)