Warga Muaro Jambi Ngeluh Gegara Balap Liar, Polisi Sita 72 Kendaraan dari Motor hingga Mobil

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Muaro Jambi, VIVA – Polres Muaro Jambi mengamankan 72 kendaraan dalam razia sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kendaraan yang diamankan terdiri atas sepeda motor dan mobil, dengan pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda.

Baca Juga :
Honda Brio HDM Makin Kompetitif di Mandalika
Rayakan Kemerdekaan, Pertamina Patra Niaga Bagi-bagi Puluhan Motor ke Ojol

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra di Muaro Jambi, Rabu, mengatakan razia digelar sejak Selasa hingga Rabu dini hari di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

"Kegiatan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan, balap liar dan penggunaan knalpot bising (brong)," kata dia, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga tidak memenuhi ketentuan, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah.

Petugas melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejumlah knalpot bising yang diamankan juga dihancurkan di lokasi.

Menurut Yudha, penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan pengguna jalan serta menekan potensi kriminalitas jalanan.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, penggunaan knalpot tersebut dinilai berpotensi memicu gesekan maupun perselisihan antarkelompok di jalan raya.

Polres Muaro Jambi menyatakan akan terus merespons keluhan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot bising, balap liar, maupun aktivitas kendaraan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan informasi, laporan, maupun pengaduan kepada kepolisian.

"Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah ruang gerak kelompok geng motor yang dapat membahayakan masyarakat," kata Yudha. (Ant)

Baca Juga :
Insentif Motor Listrik Bisa Berlaku September 2026, Purbaya: Saya Temui Menperin Dulu!
Pasar Mobil Tumbuh, tapi 5 Merek Ini Justru Terpuruk
5 Merek Mobil yang Kurang Beruntung di Juli 2026

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Hanya Soal Medis, dr. Bee Hadir Dampingi Perjalanan Perempuan Menuju Kehamilan
• 20 jam lalu
0
thumb
Lodewyk Pusung Bakal Hadir Sidang Praperadilan via Zoom, Ungkap Nama-nama yang Terlibat Pengadaan di BGN
• 4 jam lalu
0
thumb
Menteri Usulkan Biaya Haji 2027 Naik, Beberkan Alasannya
• 1 jam lalu
0
thumb
Trump Bantah Dialog dengan Iran, Selat Hormuz Makin Sepi dan Kapal Kena Proyektil
• 5 jam lalu
0
thumb
BI Sebut Rupiah Menguat, Kebijakan Stabilisasi Direspons Positif
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.