Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Ini Alasannya

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan pengalihan penahanan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Hal itu diketahui seusai kubu Gus Yaqut membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :
Gus Yaqut Sebut Dakwaan Korupsi Kuota Haji Tidak Jelas

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani.

Hakim menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam perawatan Gus Yaqut pascaoperasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka. Menurut hakim, kebutuhan tersebut masih dapat dipenuhi oleh pihak rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut: Orang Lain yang Terima Uang!

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang Penutupan Pendaftaran, Antusiasme Peserta REI Padel Merdeka 2026 Membludak
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Beras Naik di 120 Daerah, Kemendagri Minta Pemda Segera Bergerak
• 18 jam lalu
0
thumb
Israel-AS Sepakati Pembentukan Komite untuk Demiliterisasi Gaza
• 23 jam lalu
0
thumb
Tekad Kampung Dipowinatan Mengikat Kekerabatan
• 16 jam lalu
0
thumb
Ketua Parlemen Iran Kecam Menhan-Menkeu AS: Mereka Gerombolan Badut
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.