Penumpang maskapai penerbangan di sejumlah negara mendapatkan kompensasi ketika mengalami keterlambatan atau delay. Bentuk kompensasi tersebut berbeda-beda, mulai dari makanan hingga uang dalam jumlah tertentu.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie mengatakan Kanada memiliki aturan khusus terkait perlindungan penumpang. Aturan tersebut mengatur kompensasi yang diberikan maskapai ketika penerbangan mengalami keterlambatan.
"Untuk di Kanada, diatur dalam Air Passenger Protection Regulation. Maskapai wajib menyediakan makanan dan fasilitas saat delay, serta memberikan kompensasi finansial hingga 1.000 dollar Canadian," ujar Alvin dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Kompensasi tersebut diberikan apabila waktu kedatangan penumpang di bandara tujuan mengalami keterlambatan lebih dari tiga jam. Penumpang juga mendapatkan makanan dan fasilitas selama mengalami keterlambatan.
Sementara itu, aturan berbeda diterapkan kepada penumpang maskapai di Malaysia. Berdasarkan Malaysian Aviation Consumer Protection Code, maskapai wajib menyediakan makanan, minuman, dan akses komunikasi jika penerbangan terlambat lebih dari dua jam.
"Serta akomodasi hotel dan transportasi jika delay mencapai lima jam," ujar Alvin.
Alvin juga menjelaskan aturan kompensasi bagi penumpang pesawat di Eropa. Penumpang dapat memperoleh uang, makanan, minuman, penginapan, hingga pilihan pengalihan penerbangan atau refund sesuai kondisi yang terjadi.
"Besaran kompensasi juga tergantung dari jarak dan durasi terbang," ungkap Alvin.
"Untuk di Eropa, nominal kompensasinya adalah fix, di level 250 euro, 400 euro, 600 euro, tergantung jarak penerbangan. Jadi tidak satu nilai," sambungnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia memiliki aturan mengenai jenis keterlambatan penerbangan dan kompensasi bagi penumpang. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Kapten Yufridon Gandoz Situmeang sebelumnya menjelaskan enam jenis keterlambatan penerbangan. Ketentuan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub
"Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan," ujar Yufridon.
Jenis keterlambatan penerbangan beserta kompensasinya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1) Permenhub Nomor 89 Tahun 2015.






Komentar (0)