Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah terkait Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar Rabu (19/8/2026). (Sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (19/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar mulai pagi ini, pukul 09.05 WIB. 

"Tanggal sidang: Rabu, 19 Agustus 2026. Jam: 09.05 (WIB). Agenda: panggilan pihak," demikian keterangan SIPP PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan, Febrie Adriansyah Minta Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SE ini diajukan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Dalam gugatan ini, pihak termohon yakni Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jadwal mengenai pengajuan permohonan praperadilan Febrie tersebut sebelumnya juga telah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

"Untuk (praperadilan nomor perkara) 135 terjadwal sidang pertama besok (Rabu)," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejagung. Sebelum ditangani penyidik Kejagung, kasus Febrie diusut oleh Polri.

Terdapat dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan. 

Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku termohon I, Kortastipidkor Polri selaku termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jamidsus Kejaksaan Agung selaku termohon III.

Gugatan tersebut diajukan Febrie untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan.

Adapun sidang perdana praperadilan pertama eks Jampidsus ini telah digelar PN Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Sementara itu, untuk gugatan praperadilan kedua Febrie yang terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SE, akan mulai disidangkan PN Jakarta Selatan hari ini.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Pantau Praperadilan Febrie Adriansyah, Harap Proses Hukum Bisa sampai Pokok Perkara

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks jampidsus
  • febrie adriansyah
  • praperadilan
  • sidang praperadilan febrie
  • penetapan tersangka
  • praperadilan febrie
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gosho Aoyama Ungkap Sudah Siapkan Draf Bab Terakhir Detective Conan
• 4 jam lalu
0
thumb
Membumikan Dalailul Khairat: Turats wa Tajdid ala KH Imam Jazuli
• 19 jam lalu
0
thumb
USS Abraham Lincoln 200 Hari Lebih di Laut, Mental Awaknya Bikin Cemas
• 1 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Bertemu di Pengadilan, Jalani Sidang Mediasi Hak Asuh Anak
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Dirikan RS Lapangan di Ruteng NTT untuk Warga Terdampak Gempa
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.