jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) menyerukan aksi PPPK dan PPPK paruh waktu menolak keputusan terbaru pemerintah.
AP3KI menilai keputusan terkait pegawai berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan guru berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan berproses menjadi PNS, mengandung unsur memecah belah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sebelum Demo Ada Kabar Terbaru, Bicara Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Gajinya Aman
Ketua Umum AP3KI Nur Baitih mengatakan secara tidak langsung pemerintah sudah memecah belah ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi.
Kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) pada 18 Agustus 2026 dinilai menginjak-injak rasa keadilan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, PNS, PPPK, P3K Paruh Waktu, Aman Semua
"PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim," kata Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (19/8).
Dia lantas menguraikan sejumlah alasan AP3KI menolak keputusan pemerintah sebagai berikut:
BACA JUGA: Pemda Lega, Kucuran TKD Bukan Hanya untuk Gaji PPPK
1. Pengalihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu seharusnya bukan hanya untuk guru, tetapi seluruh PPPK paruh waktu baik guru, kesehatan, dan teknis lainnya.
2. Pengalihan guru PPPK penuh waktu ke PNS jangan lagi melalui seleksi tes CPNS. Untuk apa dites kembali karena semua guru PPPK itu sudah sertifikasi, artinya telah dianggap profesional.
'Kalau dites akan ada lagi drama lulus dan tidak lulus. Status kepegawaian kok dianggap bahan percobaan tidak logis," seru Nur Baitih.
3. Di saat kami sedang gencar-gencarnya meminta tidak ada pengkotak-kotakan status, tetapi pemerintah justru membuat kotak itu dengan jelas.
Pemerintah hanya memperhatikan guru yang akan diaihkan ke PNS, lalu tenaga kependidikan, nakes, dan teknis lainnya mau dibawa ke mana arahnya.
"Pemerintah sudah memperlihatkan bentuk ketidakadilan. Apakah ini yang disebut merdeka ? Tidak adil rasanya kata merdeka kalau hanya sekelompok yang merasakan," cetusnya.
Dia menambahkan kebijakan baru pemerintah menjadi fakta adanya anak tiri dan anak emas.
Pemerintah membuat PPPK menjadi ASN kelas 2, karena masih dianggap belum layak sejahtera.
Nur menyerukan seluruh PPPK dan PPPK paruh jangan diam dengan kondisi saat ini.
Sudah cukup dengar janji manis yang selalu menenangkan hati PPPK.
Rapatkan barisan, karena kalau bukan PPPK dan PPPK paruh waktu yang berjuang, siapa lagi yang mau dititipkan masa depan orang lain.
Menurut Nur, saat ini semua PPPK dan PPPK paruh waktu mendidih hatinya. Mereka marah dan menolak keputusan tersebut.
"Kami paham kondisi negara saat ini tidak baik-baik saja, tetapi tolong jangan lagi percikkan api ketidakadilan buat PPPK dan PPPK paruh waktu," tegas Nur Baitih. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Guru PPPK jadi PNS 2027 melalui Seleksi? Berikut Penjelasannya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)