JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk lain seperti obat, kosmetik, barang gunaan, hingga alat kesehatan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk yang beredar di Indonesia.
“Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis,” kata Haikal dikutip dari laman resmi BPJPH, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Seskab Teddy Bantah Produk AS Bisa Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal: Itu Tidak Benar
Sertifikasi halal juga dinilai dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan bisnisnya.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk yang Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, penahapan kewajiban sertifikasi halal terhadap sejumlah produk berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Dengan demikian, produk-produk berikut wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
1. Produk makanan dan minuman
Produk makanan dan minuman termasuk kelompok yang wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini mencakup produk yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia sesuai ketentuan jaminan produk halal.
2. Bahan makanan dan minuman
Kewajiban juga berlaku terhadap bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong yang digunakan dalam proses pembuatan produk makanan dan minuman.
3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan juga termasuk produk yang wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
4. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
Produk kesehatan tertentu seperti obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, masuk dalam daftar produk yang wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026.
5. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik
Kewajiban sertifikasi halal juga mencakup kosmetik, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.
6. Sandang, penutup kepala, dan aksesori
Barang gunaan yang termasuk kategori sandang, penutup kepala, dan aksesori juga masuk penahapan kewajiban sertifikasi halal.
7. Barang gunaan untuk rumah tangga dan peribadatan
Barang gunaan yang termasuk perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, serta perlengkapan kantor juga wajib bersertifikat halal.
8. Alat kesehatan kelas risiko A
Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagai alat kesehatan kelas risiko A sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga termasuk produk yang wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026.
Tidak Semua Produk Wajib Halal pada Oktober 2026
Penahapan kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada 2026. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, terdapat sejumlah produk yang batas waktu kewajiban sertifikasi halalnya masih berlangsung hingga 2029 dan 2034.
Produk yang masuk penahapan hingga Oktober 2029 meliputi:
- Obat bebas dan obat bebas terbatas.
- Barang gunaan berupa alat kesehatan kelas risiko B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gubernur Jateng Tinjau SPPG Jebres Solo, Pastikan Menu MBG &Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal
Sementara itu, produk yang mendapat penahapan hingga Oktober 2034 meliputi:
- Obat keras, dengan pengecualian psikotropika.
- Barang gunaan berupa alat kesehatan kelas risiko C sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KompasTV Apps, satu apps untuk semua video Kompas Gramedia! Download di TV Android dan Tizen sekarang juga.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Sertifikasi halal
- Halal
- Produk wajib sertifikasi halal






Komentar (0)