JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kepala daerah kini dipastikan tidak akan merekrut staf baru lagi.
Bima menyebut Kemendagri akan melakukan sosialisasi terkait tidak adanya perekrutan staf baru ini.
Adapun pemerintah dan DPR telah sepakat memfinalisasi status PPPK, di mana salah satunya adalah pengalihan status mereka menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Pengalihan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat Tak Ganggu Fiskal
Bima membeberkan, selama ini, memang ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
"Dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu (ke) penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, kepala daerah ramai-ramai mengadu ke DPR bahwa mereka tidak memiliki uang atau berat dalam menggaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Misalnya seperti Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda.
Sherly mengungkapkan bahwa pihaknya kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji para PPPK sampai akhir 2026.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Menurutnya, solusi pemerintah yang memberikan relaksasi agar belanja pegawai bisa melebihi 30 persen tidak menyelesaikan permasalahan mereka.
"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah kepala daerah, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Lalu, ada juga Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud yang mengungkapkan pihaknya merasa semakin berat karena menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," ujar Rudy.
Baca juga: Istana Sebut Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat
"Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru," sambungnya.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT






Komentar (0)