Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati bukan merupakan honor menyanyi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran uang tersebut diduga tidak berkaitan dengan profesi Bebizie sebagai artis.
Advertisement
“Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” kata Budi di Kantor KPK, Selasa (18/8).
KPK kemudian memeriksa Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara tersebut pada 13 Agustus 2026.
Budi mengatakan penyidik telah mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada Bebizie. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan disebut mengakui dan bersedia mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
“Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Namun, hingga Selasa, KPK belum menerima pengembalian uang tersebut. Penyidik masih menunggu proses pengembalian dari Bebizie.
“Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut,” katanya.





Komentar (0)