DPR bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Guru PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat koordinasi bersama pemerintah yang membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," kata Dasco.
Ia mengatakan pembahasan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi, termasuk untuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
"Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," tutur dia.
Menjadi Pegawai Pemerintah PusatMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pegawai pemerintah pusat.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," kata Pras usai rapat koordinasi DPR dengan pemerintah membahas status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak dapat dilakukan hanya oleh satu kementerian. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru, termasuk jumlah tenaga pendidik yang dibutuhkan hingga mata pelajaran yang harus dipenuhi.
“Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail," katanya.
Pras menjelaskan persoalan guru menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR RI maupun pemerintah. Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNSMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini usai rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," sambungnya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebutuhan formasi guru secara nasional. Rini mengatakan pemerintah akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional tahun 2026.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,' kata dia.
Rini memaparkan saat ini terdapat 955.245 guru yang berstatus PPPK. Sementara jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.
"Dapat kami informasikan bahwa pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang," jelasnya.
Selain jumlah guru yang telah berstatus PPPK, pemerintah juga telah menghitung proyeksi kebutuhan guru secara nasional. Total kebutuhan yang diproyeksikan mencapai 526.689 formasi.
"Dan kebetulan pada saat ini ada proyeksi kebutuhan untuk pemenuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi, yang tentu saja terdiri dari untuk sekolah guru-guru, untuk termasuk Kementerian di Kementerian Agama, kemudian di Dikdasmen, kemudian juga di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda," kata dia.
Daerah Diminta Tak Rekrut Staf BaruWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam rapat koordinasi membahas finalisasi status PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," jelas Bima.
Bima menjelaskan, terdapat dua hal yang selama ini menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, dukungan terhadap kapasitas fiskal daerah untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian mengenai perubahan status pegawai, khususnya dari paruh waktu menjadi penuh waktu serta proses menuju status ASN.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat," kata Bima.
"Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," sambungnya.
Bima mengatakan kedua persoalan tersebut telah mendapatkan jawaban melalui rapat tersebut. Karena itu, Kemendagri akan memastikan pemerintah daerah mengikuti hasil pembahasan dan tahapan yang telah disepakati.






Komentar (0)