Eks Menag Yaqut: Uang Negara Mana yang Berkurang dari Proses Pembagian Kuota Haji

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 dijelaskan secara terbuka dan rinci.

"Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga :
Permintaan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas
DPR Sebut Penindakan Kasus Korupsi-Tambang Ilegal di Era Prabowo Alami Kemajuan

Menurut Yaqut, kerugian negara dalam dakwaan hanya disebut sebesar Rp622,09 miliar tanpa disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya.

Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
  • tvOnenews/Julio

Meski demikian, ia mengatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yaqut menilai dakwaan terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Ia mengatakan dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya merupakan kewenangan direktur jenderal.

Karena itu, Yaqut berpendapat persoalan pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Yaqut juga mengeklaim tidak pernah memerintahkan bawahannya melakukan korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.

"Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujarnya.

Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut mengatakan dirinya selalu menekankan kepada bawahannya agar pelaksanaan dan persiapan ibadah haji mengutamakan kenyamanan serta keselamatan jiwa jamaah.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Baca Juga :
Menkum: Pesan Presiden Prabowo Jelas, Korupsi Itu Musuh Bangsa
Prabowo: Orang yang Korupsi MBG Ini Biadab!
Eks Waka BGN Minta Status Tersangka di Kasus Korupsi MBG Dicabut

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
• 15 jam lalu
0
thumb
Gunung Etna Terus Meletus Selama 8 Hari, Mirip dengan Peristiwa pada Akhir tahun 1970-an
• 23 jam lalu
0
thumb
Serap 3,8 Juta Tenaga Kerja, Industri TPT Catat Ekspor USD4,85 Miliar di Semester I-2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Danantara Himpun Donasi Rp 2,16 Miliar untuk Warga Terdampak Gempa NTT
• 2 jam lalu
0
thumb
Keajaiban HUT RI: Bayi Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Sumsel
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.