JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menyebut kebijakan ini diambil berdasrkan kesepakatan rapat pemerintah dan DPR RI. Prasetyo pun menyatakan kebijakan ini disepakati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Kabar Baik! Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu pada 2027
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi mengatakan guru-guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat pemerintah menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang sebelumnya berstatus PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2027 mendatang.
Mensesneg menambahkan pemerintah terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru. Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak bisa dilakukan sendiri karena harus menghitung berbagai aspek.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," kata Prasetyo Hadi dikutip dari Antara.
Kendati guru berstatus PPPK akan ditanggung pemerintah pusat, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini tidak mengganggu keberlanjutan fiskal. Menurutnya, pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.
Baca Juga: Banyak Daerah Kesulitan Bayar Pegawai, Mendagri Minta Pemda Efisiensi Sebelum Minta Tambahan TKD
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- status kepegawaian guru pppk
- guru pppk seleksi pns
- guru pppk dialihkan pemerintah pusat
- prasetyo hadi
- status kepegawaian pppk
- mensesneg






Komentar (0)