jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto terkait penanganan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat memimpin upacara bendera peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Setyo menegaskan belum ditahannya dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus CSR BI-OJK hanya masalah waktu.
BACA JUGA: Setahun Tersangka CSR BI-OJK Bebas Berkeliaran, MAKI Desak Dewas Tegur Pimpinan KPK
Dua anggota DPR RI itu adalah Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja KPK. Jika masih tetap tidak ada perkembangan, Dewas (Dewan Pengawas) harus beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (18/8/2026).
BACA JUGA: Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK
MAKI juga mempersoalkan alasan Setyo yang menyatakan pimpinan memahami kerja penyidik saat ini yang cukup banyak menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa waktu dilakukan.
Boyamin mengkritik keras pernyataan tersebut, dan meminta agar KPK tidak hanya sibuk mengurusi kasus OTT ‘receh’.
BACA JUGA: Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
Dia mendesak KPK menuntaskan kasus besar seperti kasus korupsi CSR BI-OJK.
MAKI menilai maraknya OTT yang dilakukan KPK malah justru merendahkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.
Pasalnya, KPK dianggap hanya fokus mengejar kasus receh level bupati, bukan mengungkap kasus-kasus besar atau kakap yang melibatkan pejabat pusat seperti anggota DPR.
Boyamin berpandangan, KPK tidak seharusnya fokus pada OTT, apabila ingin memberantas korupsi, terutama di daerah.
“Jangan-jangan OTT terus, supaya KPK kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi,” katanya.
Boyamin juga menyoroti soal rekomendasi Dewas KPK yang tidak ditindakjuti Pimpinan KPK agar menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, dan dinilai bermain-main dalam melakukan penyidikan perkara CSR BI-OJK.
Diketahui, Pimpinan KPK dilaporkkan ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat (15/5/2026) oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) terkait penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK yang dinilai mangkrak.
Pengaduan ARUKKI telah direspons Dewas KPK pada Kamis (18/6/2026). Dewas KPK telah menyampaikan rekomendasi ke Pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, namun rekomendasi tersebut, belum ditindaklanjuti.
“Kami sangat kecewa, laporan pengaduan ARUKKI dan rekomendasi dari Dewas juga tidak ditanggapi Pimpinan KPK,” katanya.
MAKI menilai apabila kasus CSR BI tidak segera dituntaskan, maka akan menimbulkan polemik terus di masyarakat. Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Ia mendesak KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.
“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” katanya.
Selain kasus CSR BI-OJK yang melibatkan Satori dan Heri Gunawan, ada anggota DPR lainnya yang juga tidak tersentuh hari ini, padahal penetapan tersangkanya lebih lama lagi, yakni Anwar Sadad (Gerindra).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 senilai Rp 8,1 miliar, sejak 5 Juli 2024.
Terkait penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK, saat ini KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)