Jakarta, tvOnenews.com - DPR dan pemerintah telah menyepakati nasib guru yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan guru P3K paruh waktu dapat menjadi pegawai penuh waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Hal itu disampaikan seusai rapat bersama sejumlah menteri di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Dia menyebut peluang guru P3K paruh waktu untuk berstatus penuh waktu atau menjadi PNS tidak hanya berlaku bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Sasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco dalam konferensi pers.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, jumlah guru yang berstatus P3K saat ini sebanyak 955.245 orang. Dari total tersebut, 231.246 di antaranya P3K paruh waktu.
Rini menyebut total kebutuhan guru nasional saat ini yakni sebanyak 526.689 formasi.
Seluruh formasi tersebut dibuka untuk guru di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini dalam konferensi pers.
“Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di tahun 2027, awal 2027,” tambahnya.
Rini menambahkan, pemerintah juga akan membuka formasi pendaftaran pada tahun 2026 bagi guru untuk sekolah terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Adapun dalam rapat tersebut, dari pihak pemerintah yang hadir ialah Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latipulhayat, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sedangkan, dari pihak DPR antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsuridjal. (saa/dpi)





Komentar (0)