Pemerintah Alihkan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi PNS 2027

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, disertai peningkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan kesempatan bagi PPPK penuh waktu mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ungkap Prasetyo.

PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Pengalihan status kepegawaian tersebut juga akan diikuti perubahan status guru yang saat ini menjadi PPPK paruh waktu.

Guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang saat ini telah menjadi PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.

Kesempatan mengikuti seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu tersebut direncanakan tersedia pada 2027.

Pemerintah saat ini terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru yang memiliki beragam status sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan kepegawaian.

Menurut Prasetyo, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara terpisah karena pemerintah harus memperhitungkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan.

Selain menerima aspirasi melalui DPR RI, pemerintah pusat juga kerap mendapatkan aspirasi secara langsung dari berbagai asosiasi guru.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ungkap Prasetyo.

Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Terjaga

Prasetyo memastikan kondisi fiskal telah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyepakati perubahan status kepegawaian guru tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan itu tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal pemerintah.

Pemerintah telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran yang akan muncul pada tahun-tahun berikutnya akibat pelaksanaan kebijakan tersebut.

Perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan status kepegawaian guru dapat dilaksanakan tanpa mengganggu kondisi keuangan negara.

Pemerintah juga tetap menargetkan defisit fiskal pada 2027 berada di level 2,4 persen.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ungkap Purbaya.

Pelaksanaan kebijakan akan dibarengi sinkronisasi data kepegawaian dan perhitungan kebutuhan anggaran agar penyelesaian persoalan status guru tetap sejalan dengan kemampuan fiskal pemerintah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Plt Bupati Pati Salah Sebut Sila Kedua Pancasila: Saya Minta Maaf
• 6 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 6,1 di Nias Selatan, BMKG: Hindari Bangunan yang Retak atau Rusak
• 11 jam lalu
0
thumb
Merdeka di Tengah Dunia yang Saling Bergantung
• 16 jam lalu
0
thumb
Persib Juara Dewata Challenge Series usai Comeback 3-2, Ini Pengakuan Jujur Pelatih Bali United
• 53 menit lalu
0
thumb
Ini Komentar 8 Partai Soal APBN Rp4.097 T Rancangan Prabowo
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.