JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik pemodal di balik kasus penyelundupan emas seberat 22,317 kilogram yang digagalkan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri asal-usul emas yang hendak diselundupkan hingga ke sumbernya. ESDM menyatakan penelusuran akan dilakukan dari sisi hilir ke hulu, termasuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan pertambangan tanpa izin atau PETI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Sesditjen Gakkum) Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut mengatakan pihaknya akan mendalami pihak yang menjadi pemodal dalam rantai penyelundupan emas.
"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal," tuturnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Prabowo Buka Jalan Kewarganegaraan Ganda untuk Ilmuwan hingga Atlet
Ia menerangkan, penelusuran akan dilakukan dengan menghubungkan temuan penyelundupan di sisi hilir dengan sumber emas di sisi hulu. Penelusuran juga akan mencakup dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
"Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," ujar dia.
Penelusuran itu akan dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161 yang mengatur aktivitas menampung, mengangkut, dan menjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin sesuai ketentuan.
Kasus itu terungkap setelah Bea Cukai menggagalkan upaya dua warga negara China membawa emas tanpa dokumen kepabeanan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut Mulai 2027 BBM Bakal Dicampur Etanol
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada 13 Agustus 2026 saat hendak berangkat menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 860 tujuan Hong Kong.
Dari dua pelaku, satu berinisial ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,08 kilogram dan nilai sekitar Rp38 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan modus body strapping, yakni ditempelkan pada tubuh dan ditutupi pakaian.
Sementara pelaku kedua, ZC, membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,2 kilogram dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam koper.
Total barang bukti dari dua kasus tersebut mencapai 30 keping emas dengan berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- penyelundupan emas
- kementerian esdm
- tambang emas ilegal
- bandara soekarno hatta






Komentar (0)