Tak Kapok! Pria di Serang Edarkan Sabu Usai 2 Bulan Bebas dari Penjara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Serang menangkap pria berinisial NR (30) karena mengedarkan sabu di wilayah Kota Serang. NR ternyata baru saja bebas dari Lapas Tangerang dua bulan lalu.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka," kata AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (18/8/2025).

Baca juga: 3 Wisatawan Terseret Ombak Saat Berenang di Pantai Carita, 2 Selamat-1 Hilang

Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas bergerak menuju rumah kontrakan tersangka di wilayah Kelurahan Unyur, Kota Serang, pada Senin (28/7). Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sembilan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen merek Blaster.

"Sekitar pukul 02.45 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus permen," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, dalam pemeriksaan awal, NR mengaku telah menebar sejumlah paket sabu di wilayah Merak, Kota Cilegon. Paket tersebut diduga sengaja diletakkan di sejumlah lokasi untuk kemudian diambil oleh para pemesan.

Bondan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian meminta NR menunjukkan lokasi tempat dirinya menyimpan atau menebar paket sabu tersebut.

Baca juga: 222 Ribu Benih Lobster Diselundupkan di Merak, Sopir Tahunya Bawa Gurame

"Tersangka mengaku baru saja menebar paketan sabu di wilayah Merak. Kami kemudian meminta tersangka menunjukkan sejumlah titik lokasi penyimpanan. Saat petugas bersama tersangka mendatangi sejumlah lokasi, ternyata paket sabu tersebut sudah diambil oleh para pemesan," kata Bondan Rahadiansyah.

Bondan menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui NR baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Tangerang. Meski demikian, tersangka masih diwajibkan melakukan lapor dan justru kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

"Tersangka mengaku baru dua bulan bebas dan masih berstatus wajib lapor. Untuk motifnya, sementara tersangka mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

Saat ini, NR beserta barang bukti sembilan paket sabu telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut," pungkasnya.




(aik/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Periksa Staf hingga TA BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
• 1 jam lalu
0
thumb
Bocoran 15 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 yang Dicoret John Herdman untuk FIFA ASEAN Cup, Ada Rizky Ridho dan Nadeo Argawinata
• 10 jam lalu
0
thumb
Pelajar SMK di Kebumen Pukuli Adik Kelas Ditetapkan Jadi Tersangka
• 13 jam lalu
0
thumb
Bawa 8 Tuntutan, BEM UI Bakal Demonstrasi di Bundaran HI Siang Ini
• 12 jam lalu
0
thumb
Beda Cara Dedi Mulyadi Gelar Upacara HUT RI ke-81: Kuli Bangunan hingga Ojol Jadi Tamu VIP
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.