2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati PemalangNasional | inews | Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:14Dengarkan Berita

JAKARTA, iNews.id – Dua anggota DPRD Jawa Tengah dan enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro, Selasa (18/8/2026). Dua anggota DPRD Jawa Tengah yang dipanggil sebagai saksi yakni Harun Abdul Khafizh dan M Iqbal Wibisono.

Selain keduanya, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka yakni Sukhaeron selaku ASN, Ahmad Munawir selaku Kabid Pengelolaan SD Dinas Pendidikan, Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekdis DPMPTSP, dan Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda. Kemudian, dua saksi lainnya merupakan ajudan bupati, yakni Adam Mursyid dan Muhammad Adli Za'im.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2025-2026.

Baca Juga:Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi dalam keterangannya.

Namun, KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan didalami dari delapan saksi tersebut. Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris; staf administrasi KPK Setya Budi Dias; serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dari permintaan tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Uang tersebut salah satunya diduga digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Baca Juga:Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air Akhir Pekan Ini

Atas perbuatannya, Anom bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

#jateng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bayan Resources (BYAN) Bantah Rumor Haji Isam Akuisisi 62,2% Saham
• 13 jam lalu
0
thumb
Berisiko bagi Keamanan Nasional, Menlu Australia Hentikan Proyek Kerja Sama Dua Universitas dengan Tiongkok
• 20 jam lalu
0
thumb
BMKG Catat 2.403 Gempa Susulan Pascagempa Flores Magnitudo 7,7
• 10 jam lalu
0
thumb
Mau Daftar IPDN 2026? Cek Batas Tinggi Badan Minimal untuk Pria dan Wanita Serta Nilai Ijazahnya
• 20 jam lalu
0
thumb
16 Pindar Kredit Macetnya Tinggi, OJK Ingatkan Risiko Ini
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.