JAKARTA, DISWAY.ID -- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang paling diminati oleh masyarakat.
Pada tahun ini, IPDN kembali dibuka untuk putra-putri Indonesia yang ingin menempuh pendidikan kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai dibuka 18 Agustus 2026 melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Tentunya terdapat syarat yang harus diperhatikan oleh para pendaftar. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026.
BACA JUGA:NTB Pertama Kirim Bantuan ke NTT, Pengalaman Gempa 2018 Jadi Pelajaran
Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya:
A. Syarat Pendaftaran 1. Persyaratan umuma. Warga Negara Indonesia;
b. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari 2026
c. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan administrasi:a. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan bukan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan serta bukan lulusan Paket C, dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah minimal 73,00, hal ini dikecualikan bagi pendaftar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya dengan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00;
b. Untuk yang berijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. Bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2026 yang belum menerima ijazah pada saat mendaftar, menggunakan Surat Keterangan Lulus yang mencantumkan hasil penilaian akhir kelas XII SMA/MA dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang serta dicap/distempel basah;
d. Hasil penilaian mata pelajaran Bahasa Inggris pada ljazah/Surat Keterangan Lulus minimal 75,00 (tujuh puluh lima koma nol-nol). Namun, hal ini dikecualikan bagi pendaftar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
BACA JUGA:Menteri Kolombia Bela Diri Usai Foto Liburan Pascagempa Viral: 'Saya Akan Tetap Menjadi Ayah'
e. Pendaftar berdomisili minimal 1 tahun sampai dengan waktu pendaftaran di kabupaten/kota provinsi tempat mendaftar. Dibuktikan dengan lampiran Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP). Bisa juga dengan Kartu Identitas Anak (KIA) apabila belum berusia 17 tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- »






Komentar (0)