Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan reformasi sistem pajak konsumsi.
IDXChannel — Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan reformasi sistem pajak konsumsi untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat penerimaan negara.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, yang juga menjabat sebagai menteri keuangan, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan mengadopsi sebagian mekanisme Goods and Services Tax (GST).
Pemerintah Malaysia sempat menerapkan GST dengan tarif 6,0 persen, sebelum dihapus pada 2018 akibat tekanan publik mengenai kekhawatiran kenaikan biaya hidup. Sistem tersebut kemudian digantikan menjadi Sales and Services Tax (SST) dengan cakupan pajak lebih terbatas.
Menurut Anwar, GST unggul dalam hal transparansi dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Namun, pihak pemerintah masih mempertimbangkan penggunaannya kembali karena berdampak menaikkan beban pajak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, Anwar menilai sistem SST juga memiliki sejumlah kelemahan yang membuat perlunya reformasi perpajakan di Malaysia.
“Jadi, kita perlu melihat bagaimana kedua sistem tersebut dapat digabungkan untuk menemukan cara baru dalam membentuk sistem perpajakan yang lebih progresif dan efisien,” ujar Anwar dalam sebuah acara yang diselenggarakan Kementerian Keuangan.
Bentuk perubahan sistem perpajakan maupun kapan sistem baru tersebut akan diterapkan belum dijelaskan Anwar secara rinci.
Pemerintah Malaysia dijadwalkan menyampaikan Anggaran Tahun Fiskal 2027 pada 9 Oktober 2026. Reformasi pajak konsumsi berpotensi menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal. (Reporter: Birru Aisyah Shabrina) (Wahyu Dwi Anggoro)






Komentar (0)