Pantau - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa terhadap Febrie.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat membacakan petitum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan, yakni pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Febri.
Minta Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Dinyatakan Tidak SahDalam petitum kedua, tim hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Febrie.
Petitum ketiga meminta Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya dan tindakan penggeledahan terhadap rumah keluarga Febrie dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggeledahan dilakukan Termohon I dengan didampingi Termohon II di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan berlangsung sejak malam Rabu, 8 Juli 2026, hingga Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam petitum keempat, tim hukum meminta tindakan penyitaan barang-barang dari rumah keluarga Febrie pada 9 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kelima, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Febri dalam petitum kelima.
Tim hukum juga meminta tindakan pencegahan atau pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pencekalan tersebut didasarkan pada Surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Persoalkan Surat Penyidikan dan Alat BuktiPetitum ketujuh meminta seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Turut Termohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat yang dipersoalkan meliputi PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 yang seluruhnya diterbitkan pada 11 Juli 2026.
Tim hukum Febrie beralasan ketiga surat tersebut merupakan tindakan turunan atau derivative action dari surat perintah penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka terhadap Febrie yang mereka nilai tidak sah.
Dalam petitum kedelapan, tim hukum meminta Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Febrie dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tim hukum menilai surat panggilan tersebut bersandar pada penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa yang keabsahannya dipersoalkan dalam praperadilan.
Petitum kesembilan meminta seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh melalui penggeledahan serta penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Barang dan data tersebut berasal dari tindakan di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim hukum meminta barang, dokumen, dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon, baik dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara yang diproses kemudian hari.
Permintaan tersebut antara lain didasarkan pada Pasal 163 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Minta Penyidikan Dihentikan dan Barang DikembalikanDalam petitum kesepuluh, tim hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang dinilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Petitum kesebelas meminta hakim memerintahkan Turut Termohon menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang didasarkan pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dipersoalkan.
Tim hukum dalam petitum kedua belas juga meminta hakim memerintahkan Turut Termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil dan/atau disita.
Seluruh barang tersebut diminta dikembalikan dalam keadaan utuh segera setelah putusan praperadilan diucapkan.
Petitum ketiga belas meminta Termohon I dan Turut Termohon memulihkan hak-hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat atau memberikan rehabilitasi seperti keadaan semula.
"Keempat belas, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara; atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ungkap Febri.
Praperadilan Diperiksa Hakim TunggalPraperadilan pertama Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon dalam perkara tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan pertama Febrie berkaitan dengan tindakan upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan.





Komentar (0)