Rombongan mahasiwa Universitas Indonesia (UI) diadang polisi saat hendak menuju Bundaran HI untuk menggelar demo pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari banyak video yang beredar di media sosial, tampak rombongan yang menaiki angkutan kota (angkot) dicegat serta dilarang menggunakan kendaraan menuju Bundaran HI.
Kronologi Pengadang Demonstrasi MahasiswaDemonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) pada Selasa (18/08/2026) mengalami penghadangan ketat oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB. Aparat secara tegas melarang massa demonstran menggunakan kendaraan menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), lokasi yang menjadi tujuan utama aksi tersebut.
Akibat penolakan tersebut, massa mahasiswa akhirnya memilih untuk turun dari kendaraan roda empat dan angkutan kota yang sebelumnya mereka gunakan. Mereka kemudian melakukan long march atau berjalan kaki dengan rapat sambil membawa poster tuntutan ke arah Bundaran HI. Penjagaan ketat aparat terlihat di sepanjang rute tersebut, dengan barikade yang sengaja dibentuk untuk mencegah rombongan mencapai lokasi ciblek.
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa sempat bernegosiasi dengan pihak kepolisian guna mendapatkan izin untuk melanjutkan perjalanan ke Bundaran HI. Namun upaya tersebut ditolak oleh aparat, sehingga mahasiswa memutuskan untuk melanjutkan aksi dengan berjalan kaki demi menuntaskan aksi mereka.
Baca Juga:Jadwal Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Pada 18 Agustus Di Lima Lokasi Strategis
Menanggapi gelaran aksi demonstrasi tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah-langkah tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. Polda Metro Jaya menurunkan sebanyak 9.242 personel gabungan dari kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Personel tersebut terdiri dari 5.670 anggota Polda Metro Jaya, 222 polres, 1.500 TNI, serta 1.850 personel bantuan dari Mabes Polri yang disebar di beberapa titik strategis sebagai bagian dari pengamanan 31 kegiatan aksi dan masyarakat di Jakarta Pusat, Timur, dan Selatan.
Di sisi lain, kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap 21 orang yang diduga sebagai provokator yang akan memicu kerusuhan selama demonstrasi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kelompok tersebut disinyalir membawa barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang diduga berfungsi sebagai bom molotov.
Aparat masih mendalami motif penangkapan ini dengan mengkaji barang bukti serta keterangan para tersangka untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan lebih luas.
Polisi juga menyatakan akan melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional untuk mengantisipasi kemacetan dan memperlancar aktivitas masyarakat selama demonstrasi berlangsung.
Baca Juga:Ketua Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026






Komentar (0)