Pemerintah soal Ojol akan Jadi UMKM: Biar Sejahtera, Tak Cuma Narik Saja

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjanjikan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) membuat para pengemudi ojol sejahtera karena ojol akan menjadi pengusaha UMKM.

"Bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Pemerintah Janji Terbitkan Perpres Ojol Akhir Agustus atau Awal September 2026

Dalam perpres tersebut, tertuang bahwa status driver ojol menjadi UMKM. Lalu, potongan dari aplikator terhadap driver maksimal 8 persen.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol dan juga aplikator, yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang," ujar Maman.

Maman menjelaskan, pihaknya akan mengajak sejumlah asosiasi dan aplikator ojol untuk bertemu dalam waktu dekat.

Dia menyebut Perpres Ojol difinalisasi dengan berprinsip pada kesejahteraan driver ojol, baik yang mengangkut penumpang, barang, maupun makanan.

"Saya pikir itu dan juga ekosistem yang terlibat seperti UMKM, merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga bisa tumbuh, dan juga terjaga pendapatan ekonominya," imbuh Maman.

Baca juga: DPR-Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Driver yang Angkut Barang dan Makanan Juga Termasuk

Rencana Perpres Ojol

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang tengah disusun pemerintah disebut akan mengakomodasi sejumlah persoalan yang dialami pengemudi ojek online.

Perpres tersebut menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi ojol yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh 2026.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026, lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Saat itu, Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.

Soal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol, Prabowo menjelaskan bahwa Perpres tersebut juga mengaturnya.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Sopir Alphard Pukul Motor Pengemudi Ojek Pakai Batu di Jaksel
• 9 jam lalu
0
thumb
Na Daehoon Curhat Soal Anak Usai Cerai dari Jule, Singgung Beban Emosional sebagai Ayah
• 22 jam lalu
0
thumb
DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya
• 16 jam lalu
0
thumb
Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Segera Dijual, Surat Presiden Sudah Diterima DPR
• 14 jam lalu
0
thumb
Mendagri Tito Tinjau Desa Waekokak dan Salurkan Bantuan Duka di Nagekeo
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.