Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada kesempatan itu, Febri Diansyah Pengacara Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah permohonan. Antara lain, membatalkan penetapan status tersangka dan penyitaan barang-barang bukti.
Di ruang sidang, Febri Diansyah memohon kepada Richard Edwin Basoeki hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung selaku salah satu Termohon mengembalikan barang bukti berupa emas sebanyak 74 kilogram, uang tunai ratusan miliar Rupiah, serta barang milik pribadi dan keluarga Pemohon.
“Memohon kepada hakim turut memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujarnya.
Menurut Febri, tindakan penyitaan barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 dari rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” imbuhnya.
Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ke PN Jakarta Selatan terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Pihak Termohon dalam sidang praperadilan ini ada tiga, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Seperti diketahui, Rabu (8/7/2026), Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar serangkaian penggeledahan di wilayah Jakarta, Bogor, Jawa Barat, dan Tengerang Selatan, Banten.
Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga objek kasus.
Yaitu, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan mati listrik (black out) di sejumlah daerah, beberapa waktu lalu.
Kemudian, kasus korupsi serta TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara fraud di PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, polisi menyita uang yang jumlahnya mencapai Rp476 miliar, dan 74 kilogram emas batangan.
Lalu, Sabtu (11/7/2026), polisi menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing, Febrie Adriansyah bekas Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Don Ritto pihak swasta.
Polri kemudian melimpahkan penangan perkara tersebut kepad Kejaksaan Agung.
Berikutnya, Kamis (30/7/2026), Tim Kejagung menetapkan Nurman Herin pengusaha asal Jambi yang merupakan orang kepercayaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ketiga. (rid/ipg)





Komentar (0)