Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan Tim Sembilan Kejagung pada Selasa (18/8). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa tujuh orang saksi swasta, seorang saksi perbankan dan seorang ahli.
Adapun tujuh saksi dari pihak swasta yang diperiksa yakni SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Saksi dari pihak perbankan belum disebutkan identitasnya, sementara ahli yang diperiksa berinisial YH.
“Tim Penyidik telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Anang menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.
Sedangkan dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Terkait kasusnya, Febrie menilai proses hukum terhadapnya adalah kriminalisasi. Dia pun sedang menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut.






Komentar (0)