Pengadilan pidana di Damaskus, ibu kota Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad setelah menyatakan dia bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Wasim merupakan sepupu dari mantan presiden Suriah, Bashar al-Assad.
Dilansir kantor berita AFP, Selasa (18/8/2026), pengadilan menyatakan Wasim bersalah karena ikut serta dalam pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di provinsi Homs, Suriah tengah.
Pengadilan juga menyatakan dia bersalah melakukan kejahatan terhadap warga sipil di Ghouta Timur, sebuah daerah di luar Damaskus yang menyaksikan beberapa pertempuran paling sengit dan pengepungan pasukan pemerintah selama perang saudara di Suriah.
Putusan ini menandai salah satu tindakan peradilan terbaru di Suriah yang menargetkan orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap warga sipil selama konflik.
Sebelumnya, pengadilan Suriah pada hari Selasa (11/8) lalu juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan penguasa Bashar al-Assad. Assad dinyatakan bersalah atas dakwaan "kejahatan perang" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" selama perang saudara di negara itu.
Putusan terhadap Assad, yang melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia pada Desember 2024, adalah yang pertama di bawah otoritas baru yang tahun ini mulai mengadili tokoh-tokoh dari pemerintahan sebelumnya, baik secara langsung maupun in absentia.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada saudara laki-laki al-Assad, Maher al-Assad, setelah menyatakan dia bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.
(ita/ita)






Komentar (0)