Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan pemerintah untuk menjual satu unit kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. Surat tersebut diterima DPR pada 14 Juli 2026.
“Melaporkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan Surpres tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR. Nantinya, Komisi I DPR akan menindaklanjuti membahas soal teknis dan lainnya, dan selanjutnya diambil persetujuan.
“Itu sudah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti. Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjutinya nanti terkait seperti apa teknisnya,” kata Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebagai informasi, KRI Ki Hajar Dewantara ialah kapal perang milik TNI Angkatan Laut (AL) RI. Kapal ini juga biasa digunakan sebagai kapal latihan bagi calon perwira TNI AL atau kapal pendidikan militer.
KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Kroasia, dulu Yugoslavia. Indonesia memesan kapal perang tersebut pada 14 Maret 1978, yang kemudian mulai bertugas di TNI AL pada 31 Oktober 1981.
tvOnenews.com/Syifa Aulia






Komentar (0)