Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) padea Rabu (19/8/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak termohon. Sidang tersebut merupakan rangkaian dari permohonan praperadilan Febrie terkait upaya paksa yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal.
Dalam sidang perdana, hakim menetapkan agenda jawaban termohon untuk digelar pada Rabu pagi. Richard meminta seluruh pihak hadir sesuai jadwal agar tahapan pemeriksaan praperadilan dapat berlangsung sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Karena tidak ada replik dan duplik, kita tetapkan dalam berita acara selanjutnya adalah jawaban. Kita tepat waktu besok kurang lebih jam 09.00 WIB, ya. Kita toleransinya 15 menit,” kata Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa.
Hakim juga mengingatkan para pihak mengenai hak mereka untuk mengikuti persidangan.
“Para pihak yang tidak ada di persidangan, kami anggap tidak menggunakan haknya,” ujar Richard dilansir dari Antara.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penyitaan barang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan 74 batang emas dengan total berat sekitar 74,01 kilogram yang disita dalam perkara tersebut telah dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian. Emas tersebut diketahui memiliki kadar 23 karat.
Permohonan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL diajukan terhadap tiga pihak sebagai termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan keabsahan upaya paksa dalam perkara yang menjerat Febrie, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penyitaan. (ant/saf/ipg)





Komentar (0)