Irlandia mengesahkan undang-undang yang memungkinkan masyarakat mengakses daftar publik pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kebijakan ini disebut dapat membantu seseorang mengetahui apakah calon pasangannya memiliki riwayat kekerasan.
Undang-undang tersebut dikenal sebagai Jennie’s Law. Rancangan Undang-Undang Domestic Violence (Judgements) Register Bill disahkan parlemen Irlandia, Dáil, pada Rabu setelah bertahun-tahun diperjuangkan keluarga Jennifer Poole.
Dilansir CNN, Poole merupakan ibu dua anak berusia 24 tahun yang dibunuh mantan pasangannya pada April 2021. Keluarga Poole mengatakan Jennifer tidak mengetahui bahwa mantan pasangannya memiliki riwayat perilaku abusif. Pria tersebut sebelumnya pernah dihukum karena menyerang mantan pasangannya terdahulu.
Melalui Jennie's Law, daftar online pemerintah Irlandia akan memuat nama orang yang dihukum atas sejumlah tindak pidana KDRT serius.
Jenis pelanggaran yang dapat masuk daftar antara lain pemerkosaan, kekerasan seksual, pencekikan yang tidak menyebabkan kematian, pelecehan, pengendalian secara paksa (coercive control), serta penyebaran gambar intim tanpa persetujuan.
Nama Pelaku Tak Otomatis Dipublikasikan
Meski daftar tersebut dapat diakses publik, pemerintah Irlandia memberikan sejumlah batasan.
Hakim yang menangani perkara memiliki kewenangan menentukan apakah nama pelaku layak dipublikasikan berdasarkan kondisi kasus. Nama pelaku juga hanya akan dicantumkan jika korban memberikan persetujuan.
Informasi yang dipublikasikan mencakup nama pelaku, putusan pengadilan, dan hukuman yang dijatuhkan. Daftar tersebut nantinya tersedia melalui situs Irish Courts Service.
Pelaku dapat mengajukan permohonan untuk menghapus namanya dari daftar paling cepat tiga tahun setelah dinyatakan bersalah.
Jason Poole, saudara Jennifer, menyebut aturan tersebut sebagai langkah besar dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap KDRT.
Dalam wawancara dengan penyiar Irlandia RTE tahun lalu, Jason mengatakan daftar tersebut memungkinkan calon korban mengetahui latar belakang orang yang akan tinggal bersama mereka.
Menurut dia, kondisi itu berbeda dengan yang dialami Jennifer.
"Calon korban akan tahu dengan siapa mereka tinggal," kata Jason.
Jennifer sebelumnya tidak mengetahui bahwa pasangannya memiliki catatan kriminal dan pernah menjalani hukuman penjara.
Keluarga Poole hadir ketika aturan tersebut disahkan. Para anggota parlemen kemudian memberikan tepuk tangan meriah kepada keluarga korban.
Berbeda dengan Sistem Inggris
Kebijakan baru Irlandia tersebut dinilai menjadi salah satu aturan yang cukup berbeda dibandingkan negara Eropa lainnya.
Di Inggris, terdapat Clare’s Law yang memungkinkan seseorang meminta informasi kepada polisi mengenai riwayat kekerasan atau pelecehan seseorang.
Namun, tidak semua pemohon berhak mendapatkan informasi tersebut.
Pengkritik Clare’s Law menilai sistem tersebut masih menghadapi antrean permohonan yang panjang. Tingkat persetujuan permintaan informasi juga disebut sangat berbeda antara satu kepolisian dan kepolisian lainnya.
Pengesahan Jennie’s Law berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus femisida di Irlandia.
Women’s Aid Ireland melaporkan delapan perempuan telah meninggal akibat kekerasan sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut telah melampaui total kasus sepanjang 2025.
Organisasi tersebut juga mencatat satu dari tiga perempuan di Irlandia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Secara global, UN Women, badan PBB yang fokus pada kesetaraan gender dan perempuan mencatat, sekitar 83 ribu perempuan dan anak perempuan sengaja dibunuh sepanjang 2024. Sekitar 60 persen atau hampir 50 ribu kasus dilakukan oleh pasangan intim atau anggota keluarga korban.
Dengan demikian, rata-rata 137 perempuan dan anak perempuan kehilangan nyawa setiap hari akibat pembunuhan oleh pasangan atau anggota keluarga, atau sekitar satu orang setiap 10 menit.






Komentar (0)