JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dengan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/8/2026), mengatakan, RUU Perampasan Aset akan terus dibahas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Komisi III setidaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
”Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman.
Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, dengan pembahasan yang terus dikebut, RUU tersebut diharapkan dapat disahkan dalam dua masa sidang ke depan. ”Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026,” katanya.
Habiburokhman mengakui, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sejumlah RUU lain yang telah disahkan Komisi III DPR, seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Polri. Hal itu karena konsep dan rancangan mengenai perampasan aset merupakan hal yang relatif baru di Indonesia.
”Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset nantinya harus menjadi instrumen untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. ”Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU Perampasan Aset saat ini masih berproses di DPR. Komisi III sebagai komisi teknis juga tengah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
”Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari RUU Perampasan Aset,” tutur Dasco.
Dasco mengatakan, pimpinan DPR akan ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengevaluasi proses dan tata cara pembahasan, termasuk hal-hal teknis yang diperlukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, Toetiek Rahayuningsih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2026), menilai pembentukan UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini karena berbagai tindak pidana, terutama kejahatan ekonomi, kerap menghasilkan keuntungan besar yang tetap dapat dinikmati pelakunya.
”Sebetulnya RUU Perampasan Aset itu perlu segera diundangkan karena tuntutannya sudah lama disuarakan. Ini menjadi salah satu agenda yang diharapkan dapat diwujudkan pada era Presiden Prabowo Subianto,” tutur Toetiek.
Menurut Toetiek, pelaku tindak pidana tidak seharusnya memperoleh manfaat dari hasil kejahatannya. Oleh karena itu, negara perlu memiliki landasan hukum yang kuat untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik.
Toetik menambahkan, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan legitimasi yang lebih jelas bagi negara untuk menyelamatkan, mengelola, dan memanfaatkan aset hasil kejahatan demi kepentingan masyarakat.
Meski demikian, Toetiek mengingatkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih memerlukan kajian multidisiplin agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.






Komentar (0)