Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Selasa, 18 Agustus 2026 setelah diliburkan pada Senin, 17 Agustus 2026 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa kembali memanfaatkan layanan keliling di sejumlah titik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling kembali dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sebelumnya, seluruh pelayanan tersebut diliburkan pada Senin, 17 Agustus 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2026, ada kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan. Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggat tersebut, pemohon akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk layanan SIM Keliling di Jakarta, masyarakat dapat mendatangi sejumlah lokasi yang selama ini menjadi titik pelayanan, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Sementara itu, layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Selasa, 18 Agustus 2026 berada di Mall CTC Cileungsi. Pelayanan ini menjadi salah satu titik yang disiapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling kembali hadir di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi tersebut mengikuti jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang berlaku setiap Selasa.
Sedangkan di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyiapkan dua lokasi layanan SIM Keliling pada Selasa, 18 Agustus 2026. Mobil SIM Keliling pertama berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, sementara unit kedua berada di Yogya Riau Junction.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon juga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dapat terbatas dan jadwal di lapangan bisa berubah.
Untuk persyaratan, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon perlu memenuhi persyaratan surat keterangan sehat serta tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.






Komentar (0)