Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani persidangan eksepsi terkait kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).
Gus Yaqut tiba bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asril Aziz selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour). Gus Yaqut tampak didampingi istrinya, Eny Retno, dan kuasa hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Hal tersebut kemudian dibantah Gus Yaqut melalui pengacaranya. Dia menyatakan tidak ada bukti soal aliran uang tersebut.






Komentar (0)