Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjalani persidangan eksepsi terkait kasus kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8).

Gus Yaqut tiba bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asril Aziz selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umroh (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour). Gus Yaqut tampak didampingi istrinya, Eny Retno, dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Hal tersebut kemudian dibantah Gus Yaqut melalui pengacaranya. Dia menyatakan tidak ada bukti soal aliran uang tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KJRI Johor Bahru Pulangkan 307 WNI dari Malaysia ke Batam dalam Tiga Gelombang
• 7 jam lalu
0
thumb
Hulu Barito Menyusut Akibat Kemarau, Transportasi Sungai Terkendala
• 3 jam lalu
0
thumb
Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan dan Barang, Aturan Turunan Perpres Ojol
• 3 jam lalu
0
thumb
Ketika Semangat Kemerdekaan Berdenyut dari Kilang LNG Donggi Senoro
• 11 jam lalu
0
thumb
Pigai dorong penguatan advokasi warga di wilayah konflik
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.