DPR Lantik 2 Anggota PAW di Rapur: Nessy Kalviya NasDem dan Mesakh Mirin PAN

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Rapat Paripurna DPR melantik dua anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/8).

Keduanya yakni Nessy Kalviya dari Fraksi Partai NasDem dan Mesakh Mirin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengangkatan kedua anggota DPR tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Keputusan Republik Indonesia nomor 70 tanggal 22 Juni 2026 dan nomor 71 tanggal 2 Juli 2026 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Nessy Kalviya dilantik sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem untuk daerah pemilihan Lampung II. Ia menggantikan Tamanuri yang telah meninggal dunia.

Sementara itu, Mesakh Mirin dilantik sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN untuk daerah pemilihan Papua Pegunungan. Ia menggantikan Paulus Ubruangge.

“Yaitu Saudari Nessy Kalviya ST., MM, dari Fraksi Partai Nasdem Daerah Pemilihan Lampung II menggantikan saudara almarhum Tamanuri. Dua, Saudara Mesakh Mirin dari Fraksi Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Papua Pegunungan menggantikan saudara Paulus Ubruangge,” tuturnya.

Dasco pun mengingatkan keduanya untuk bersumpah akan menjalani kewajiban setelah dilantik menjadi anggota DPR.

“Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, saudara, saudari, wajib bersumpah, berjanji menurut agama masing-masing. Apakah saudara, saudari bersedia?” ujar Dasco. Keduanya menjawab bersedia.

Dasco kemudian mengingatkan bahwa sumpah atau janji yang diucapkan oleh anggota DPR bukan sekadar formalitas.

“Patut saya ingatkan bahwa sumpah atau janji yang akan saudara, saudari ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumpah janji ini adalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Saya harap saudara, saudari mengikuti lafal sumpah atau janji yang akan saya ucapkan,” kata Dasco.

Setelah itu, Nessy dan Mesakh mengikuti pengucapan sumpah jabatan anggota DPR yang dipimpin oleh Dasco. Keduanya menyatakan kesediaan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi, seorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” ucap Dasco yang serentak diikuti Nessy dan Mesakh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terik Panas Matahari Tak Menyurutkan Animo Warga di Monas
• 14 jam lalu
0
thumb
Meriahkan HUT RI, Pelajar Jepang Ikut Lomba Makan Kerupuk di Serang
• 13 jam lalu
0
thumb
Terkuak Alasan Provinsi NTT Rawan Terjadi Gempa Bumi, Ahli Ingatkan Perlu Bangunan Berstruktur Kuat sampai Edukasi Warga
• 21 jam lalu
0
thumb
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
• 14 jam lalu
0
thumb
Mendagri Salurkan Tali Asih untuk Ahli Waris Korban Meninggal Gempa NTT
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.