Dokter Tifa: jika Sidang Saya Dipaksakan untuk Jalan, maka Terjadi 3 Eror

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berbicara kepada media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berpendapat, jika sidang perkara yang menjeratnya dilanjutkan, maka terjadi tiga kesalahan atau eror.

Ia menyampaikan hal itu seusai sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan pada perkara yang menyeretnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut dia, dengan dikabulkannya eksepsinya oleh majelis hakim, maka perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dianggap tidak ada.

Berkaitan dengan itu, lanjut dia, pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga diberikan kesempatan berupa upaya banding.

Baca Juga: Roy Suryo usai Eksepsi Dokter Tifa Diterima: Putusan Ini Harus Berlaku Juga untuk Kasus Saya

“Nah, apa pentingnya praperadilan ini harus kami perjuangkan? Karena sesungguhnya JPU itu diberikan kesempatan, ya. Yaitu di mana? Di pasal 206, yaitu banding. Ini yang kami perjuangkan,” kata dokter Tifa.

“Kalau Anda memang tidak puas, JPU, silakan Anda banding. Kami siap untuk bersidang, bukan di Pengadilan Negeri, tapi di Pengadilan Tinggi,” lanjutnya.

Ia menuturkan, dirinya bukan mangkir pada sidang perkara tersebut, tetapi mempertahankan amar putusan hakim.

“Kami mempertahankan apa yang jadi amar putusan ini adalah hasil hukum Indonesia. Nah, mengapa JPU justru menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada di amar putusan ini? Artinya itu adalah pengabaian hukum.”

“JPU sudah diberi kesempatan, tidak digunakan. Malah melakukan pengabaian hukum dengan menggunakan pasal 75 ayat 4 yang tidak ada. Nah, itulah yang disebut sebagai ignoratio legis, mengabaikan hukum,” ungkapnya.

Hal lain yang menurut dokter Tifa penting adalah eksepsinya diterima oleh majelis hakim karena memang ada dua kesalahan atau eror pada dakwaan jaksa.

“Mengapa diterima? Karena sudah jelas pada dakwaan ini perlawanan kami dikabulkan karena terjadi dua eror. Satu adalah error in objecto, yang kedua adalah error in persona,” tuturnya.

Baca Juga: Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 12 Agustus 2026

Jika sidang yang diminta JPU dilanjutkan, kata dokter Tifa, maka terjadi eror yang ketiga, yaitu error in procedure.

“Jadi kalau sidang saya ini dipaksakan untuk jalan, ya, maka terjadi tiga eror. Apakah kita membiarkan? Apakah kita membiarkan kesalahan demi kesalahan itu terjadi? Maka karena itu kami berjuang praperadilan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima eksepsi dokter Tifa.

"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kala itu.

Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

JPU kemudian melimpahkan kembali berkas perkara dokter Tifa ke PN Jakarta Timur (Jaktim).

Pada 29 Juli 2026, juru bicara PN Jaktim, Immanuel, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Terkait berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma Pengadilan Negeri telah menerima kembali limpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Immanuel.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • tifauzia tyassuma
  • dokter tifa
  • sidang dokter tifa
  • praperadilan dokter tifa
  • Jokowi
  • ijazah jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Intip Isi Paket Souvenir Upacara HUT RI Ke-81 di Istana Merdeka, Dari Buku Presiden hingga Permainan Anak-anak
• 20 jam lalu
0
thumb
Gempa Bumi M6,1 Guncang Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
• 1 jam lalu
0
thumb
Saat Siswi Sekolah Rakyat Dipercaya Bertugas dalam Upacara Penurunan Bendera
• 18 jam lalu
0
thumb
Makanan Sederhana Bekal Pejuang Kemerdekaan
• 7 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Siapkan Icomex, Indonesia Bidik Kendali Harga Komoditas Strategis
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.