DPR Terima Surpres Prabowo, Minta Persetujuan Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

DPR menerima sejumlah surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, salah satu surat tersebut berkaitan dengan permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Selain itu, pimpinan DPR menerima surat Presiden terkait calon pejabat Bank Indonesia.

“R-37 tanggal 10 Agustus hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia,” ujar Dasco.

DPR juga menerima surat Presiden bernomor R-38 tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berkaitan dengan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“R-38 tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Tak hanya surat dari Presiden, pimpinan DPR menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial (KY) bernomor 376 tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berisi pengusulan nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.

“Selain surat-surat dari Presiden, pimpinan DPR telah menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial Nomor 376 tanggal 10 Agustus 2026 hal Pengusulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026,” tutur Dasco.

Selanjutnya, pimpinan DPR menerima sejumlah surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat-surat tersebut berkaitan dengan penyampaian keputusan DPD RI mengenai hasil pengawasan dan penyelesaian pengaduan terkait pelaksanaan undang-undang.

“Serta surat dari DPD RI Nomor PG tanggal 23 April 2026 dan Nomor PG/0096956 tanggal 7 Mei 2026, serta PG/00941 tanggal 11 Mei 2026 hal Penyampaian 3 Keputusan DPD RI Terkait Hasil Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang,” kata Dasco.

Dasco memastikan seluruh surat yang telah diterima pimpinan DPR akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tujuh bayi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh lahir pada HUT Ke-81 RI
• 17 jam lalu
0
thumb
Curhatan Kris Dayanti Setelah Tampil di Istana Negara Bareng Melly Goeslaw
• 2 jam lalu
0
thumb
Tanda Kamu Dewasa dan Stabil secara Emosional dalam Percintaan Menurut Pakar Hubungan
• 2 jam lalu
0
thumb
Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di KBRI Moskow, Tampilkan Busana Tradisional hingga Produk UMKM
• 48 menit lalu
0
thumb
KKI Resmi Diluncurkan, Bisa Bayar Belanja Pakai QRIS, Apa Saja Keuntungannya?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.