Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan

Selain Fadjar selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya. Mereka adalah Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Kasus tersebut diduga terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation, persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

BACA JUGA: 64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam. Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil dengan menggunakan Kode HS 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA

Para terdakwa diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Dalam kasus itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar.

Para terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027 Hari Ini: Persib Tahu Lebih Awal Siapa Lawan Sebelum Segel Slot Terakhir
• 10 jam lalu
0
thumb
Gus Kikin Siap Maju Calon Ketua Umum PBNU, Usung Qanun Asasi
• 3 jam lalu
0
thumb
Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Yusril Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas
• 19 jam lalu
0
thumb
Gunung Anak Krakatau 20 Kali Erupsi Dalam Sehari
• 15 jam lalu
0
thumb
Profil 3 Calon Lawan Persib di ACL Two 2026-2027, Maung Bandung Hadapi Grup Neraka
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.