JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Sidang Praperadilan Dokter Tifa terkait perkara Ijazah Jokowi kembali berlangsung dengan perdebatan terkait alat bukti dan kewenangan ahli.
Saat pihak JPU terkait menyebut pernah meminta video diputar dalam persidangan, Namun Hakim menegaskan bahwa hal itu tidak berada dalam kapasitas Ahli untuk menilai bukti.
Ahli menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP terkait dakwaan batal demi hukum memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk kesempatan bagi penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan.
Baca Juga: Bangga! 15 Tahun Terisolasi, Koop TNI Habema Berhasil Kibarkan Merah Putih di Kaki Gunung Cartenz
Perdebatan ini menjadi bagian penting dalam menguji aspek prosedural dan hukum dalam perkara yang sedang disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- praperadilan tiga
- ijazah jokowi
- tifa
- jokowi






Komentar (0)