HARIAN.FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 342 warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Hermanto menyerahkan langsung remisi tersebut kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Parepare, Senin (17/8/2026), setelah memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Andi Makkasau. Kehadiran keduanya disambut antusias oleh warga binaan dan jajaran pegawai lapas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sebanyak 44 warga binaan menerima remisi satu bulan, 44 orang dua bulan, 98 orang tiga bulan, 56 orang empat bulan, 52 orang lima bulan, dan 48 orang enam bulan.
Tasming Hamid menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara atas komitmen dan kedisiplinan warga binaan dalam memperbaiki diri selama masa pembinaan.
“Remisi adalah apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” katanya.
Lebih lanjut, Tasming berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi kesempatan yang tepat bagi seluruh warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih cerah. (*)






Komentar (0)